Pertanyaan:
Pak Ustadz, tiap bulan saya mengeluarkan zakat profesi 2,5 persen dari tiap pendapatan. Dari sisa pendapatan tersebut, saya tabung di bank. Apakah saya masih wajib membayar zakat maal dari tabungan tersebut? Bagaimana cara menghitungnya?
Jawab:
Anda tidak wajib membayar zakat lagi dari penghasilan profesi, setelah tahun pertama. Jika harta simpanan dari penghasilan profesi itu mencapai nishab pada tahun kedua dan telah berjalan satu tahun, Anda baru wajib kembali mengeluarkan zakat setiap tahun. Demikian seterusnya. Sedangkan dari harta benda yang lain selain harta yang berasal dari penghasilan profesi, Anda tetap wajib mengeluarkan zakatnya setelah berjalan setahun untuk tiap-tiap tahun. Prinsipnya zakat mal wajib setiap tahun bila mencapai nishab sebanyak 2,5 persen.
Wallahu a'lam.
Kontributor : Try
Sumber : Konsultasi Syariah Online
Senin, 13 Agustus 2007
Zakat Profesi
Label:
KOLOM ZAKAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar