Padahal,jika dibandingkan dengan orang-orang yang berada dilingkungan sekitarnya,masih banyak orang-orang yang lebih berhak untuk menerimanya,sebab lebih fakir, lebih miskin dan lebih menderita dibandingkan dengan kerabatnya tersebut.tentu saja hal itu perlu diluruskan agar segala ibadah itu sejalan dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh rasullah SAW.
Perlu kita sadari bersama, bahwa satu-satunya ibadah yang secara eksplisit,mantuq,dan tersurat diungkapkan ada petugasnya,adalah zakat. hal ini sebagai mana firmanya yang terdapat dalam QS. at-Taubah ayat 60 dan 103. karna itu, Rasullah SAW selalu mengutus petugas zakat ketiap-tiap daerah untuk memungut zakat yang diambil dari orang-orang kaya didaerah itu dan diserahkan pada orang-orang miskin. misalnya, beliau mengutus sahabat muadz bin jabal untuk pergi ke yaman. Dengan demikian, kalau ditanya manakah yang lebih utama?, maka jawabannya, bahwa zakat itu lebih utama jika diserahkan melalui para amil zakat yang amanah dan propesional.
Karna pada dasarnya,jika zakat itu diserahkan melalui amil (lembaga), maka paling tidakada lima keunggulan. Pertama, lebih sesuai dengan petunjuk al-quran dan as-sunnah. Kedua, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Ketiga, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki. Keempat, untuk mencapai efisiensi dan efektisitas, serta sasaran yang tepat dalam pendaya gunaan zakat, menurut skala perioritas yang ada pada suatu tempat. dan, Kelima, untuk memperlihatkan syiar islam. dalam semangat penyelenggaraan pemerinthan yang islami.
Tugas kita sekarang adalah berupaya untuk membangun amil zakat yang kredibel, amanah, professional dan memiliki program – program yang tepat sasaran dan sesuai syariah. jangan hanya karena dengan alasan tidak percaya terhadap amil zakat, kemudian kita menyerahkan zakat secara langsung kepada mustahiknya. hal ini tentu kurang tepat dan jauh dari keunggulan-keunggulan yang sudah disampaikan diatas. oleh karna itu,upaya-upaya perbaikan kearah yang lebih sesuai dengan syariat islam dan yang lebih tepat, mari kita lakukan secara bersama-sama. kita bangun Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang kuat dan kredibel.
Mari kita kritisi program-program mereka, agar lebih baik dan lebih terarah. dengan demikian, mudah-mudahan akan lahir di negara kita Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat yang kuat, transparan, kredibel , dicintai dan dipercaya oleh masyarakat maupun juga oleh pemerintah. Sebab semuanya adalah stakeholders BAZ dan LAZ di indonesia .***
Oleh : KH. Didin Hafidhuddin
(Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional)
0 komentar:
Posting Komentar